“Untuk terlapor S juga akan dijadwalkan pemanggilannya. Saat ini masih penyelidikan, yang sudah diperiksa baru korban,” ungkapnya.
Diketahui, perkara tersebut dilaporkan oleh Aronica Kesuma di Mapolresta Tanjungpinang, pada Rabu (26/7/2023) kemarin.
Warga Tanjungpinang itu tidak terima, lantaran KTP miliknya dicetak ulang oleh Disdukcapil tanpa sepengetahuan dia.
Bahkan, KTP yang dicetak ulang tersebut disalahgunakan oleh S (inisial), seorang pekerja kredit plus.
Bahkan, KTP hasil cetak ulang tersebut digunakan oleh orang lain untuk melakukan pinjaman kredit pembelian ponsel. (Ism)
Editor : Brp





