Penimbunan Bakau di Tanjung Ayun Sakti Diduga Ilegal, Lurah Pastikan Tanpa Izin

penimbunan bakau
Aktivitas penimbunan pohon bakau di kawasan pesisir Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, diduga dilakukan secara ilegal. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan pohon bakau di kawasan pesisir Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, diduga dilakukan secara ilegal. Pasalnya, kegiatan penimbunan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Warga sekitar yang tinggal di dekat lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan yang ditimbun tersebut. Namun, mereka menyebut aktivitas penimbunan sudah hampir rampung.

“Saya tidak tahu itu milik siapa. Yang jelas, penimbunannya sudah mau selesai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 20 Januari 2026.

Baca juga: Tanpa Masterplan Drainase, Banjir Tanjungpinang Sulit Dituntaskan

Sementara itu, Lurah Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Rizky, memastikan bahwa aktivitas penimbunan tersebut dilakukan tanpa izin.

Karena itu, pihak kelurahan telah menegur pelaksana pekerjaan serta menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

“Kemarin informasinya Satpol PP melalui PPNS sudah turun langsung ke lokasi,” kata Rizky.

Ia mengungkapkan, aktivitas penimbunan itu telah berlangsung sejak tahun lalu. Pihak kelurahan juga sudah meminta agar pemilik lahan segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan.

Baca juga: Rumah Kos di Lorong Bintan Tanjungpinang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

“Sejauh ini, diduga kuat memang belum memiliki izin,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan pihak yang melakukan penimbunan diketahui telah membayar pajak timbunan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang dengan nilai sekitar Rp1 juta.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak serta-merta melegalkan aktivitas penimbunan jika izin utama belum dikantongi.

Baca juga: Biawak 1,5 Meter Terjepit di Pintu Kantor Disbudpar Tanjungpinang

“Pembayaran pajak timbunan tidak berarti kegiatan tersebut legal apabila perizinan lainnya belum lengkap,” tegasnya.

Satpol PP, lanjut Agus, telah meminta agar aktivitas penimbunan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Informasi yang kami terima, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sebuah kafe,” pungkasnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait