“Tidak ada istilah tidak patuh, semua perusahan yang beroperasi di NKRI harus patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku, tidak pandang bulu, “ tegasnya lagi.
Lebih lanjut katanya, tidak menutup kemungkinan juga, Komisi III DPRD Provinsi Kepri akan menggelar hearing dengan pihak perusahaan dan Pemprov Kepri.
“Kalau memang izinnya belum lengkap, sebaiknya aktivitas perusahaan dihentikan dulu. Karena ini berkaitan dengan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Kepri, Hendri masih belum memberikan respon terkait rencana pemanggilan oleh Komisi III DPRD Provinsi Kepri.(*)
Editor : Ags





