Dalam konteks takbir Idulfitri, penggunaan pengeras suara di masjid/musala dapat dilakukan sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan Pengeras Suara Luar, dan dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
“Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa ibadah puasa Ramadan dan perayaan Idulfitri dapat berlangsung dengan tertib dan khusyuk, sambil tetap menghormati perbedaan dan mematuhi ketentuan yang ada,” tutupnya.(*)
Editor : Ags





