Kendati demikian, sambungnya, retribusi penggunaan TKA yang berhak dipungut Disnakertrans Kepri ialah bagi TKA yang bekerja di dua kabupaten/kota berbeda seperti Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
“Jika bekerja di satu kabupaten/kota saja, misalnya di Batam, maka retribusinya masuk kota setempat, bukan provinsi,” ungkap Mangara.
Mangara menambahkan pendapatan dari sektor retribusi penggunaan TKA untuk kabupaten/kota terbesar tahun 2023 berada di Batam yang sebesar Rp30 miliar. Hal ini seiring meningkatnya kegiatan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri di kota industri tersebut. (Ism)
Editor : Brp





