Oleh karena itu Mangara sudah memanggil sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA di daerah itu supaya tidak lagi mendaftarkan RPTKA di dua provinsi berbeda.
Hal ini sudah dilakukan pada tahun 2023, alhasil pungutan retribusi penggunaan TKA mengalami kenaikan jelang akhir tahun.
Upaya yang sama pun diharapkan dapat meningkatkan pendapatan retribusi penggunaan TKA yang sudah dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp6,5 miliar.
“Kami optimistis retribusi penggunaan TKA tahun ini dapat memenuhi target,” ucap Mangara.
Pungutan retribusi penggunaan TKA tahun ini, lanjutnya, menyasar sekitar 600 pekerja asing.
Mereka dominan bekerja di Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan sebagian ada di Kabupaten Karimun, serta Kota Tanjungpinang.





