Medianesia.id, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri menargetkan pendapatan dan retribusi mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada 2024 sebesar Rp6,5 miliar.
Target tersebut cenderung turun dibandingkan tahun 2023 lalu sebesar Rp8 miliar. Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata, mengungkapkan capaian retribusi penggunaan TKA pada 2023 lalu sebesar Rp4,8 miliar.
“Realisasi penggunaan TKA tahun lalu masih belum maksimal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kurang maksimalnya realisasi retribusi TKA karena banyak kegiatan investasi yang mendaftarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di dua wilayah/provinsi berbeda, namun retribusi tersebut justru masuk ke pemerintah pusat.
Seharusnya, RPTKA itu didaftarkan untuk satu wilayah saja, agar retribusinya bisa masuk ke pemerintah daerah.
“Kalau RPTKA didaftarkan di provinsi berbeda, kami tak berwenang memungut uang retribusinya, melainkan jadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Mangara.





