Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan
Ilustrasi arus lalu lintas kendaraan roda dua dan empat di Kota Tanjungpinang. Foto : Ismail

Selain program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli dan dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

“Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling,” imbuh Ansar. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *