Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan
Ilustrasi arus lalu lintas kendaraan roda dua dan empat di Kota Tanjungpinang. Foto : Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menerapkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 16 Oktober sampai 18 November 2023.

Program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Adapun keringanan yang didapatkan masyarakat dalam program pemutihan ini, yaitu potongan 50 persen tunggakan pokok PKB, pembebasan sanksi PKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebaik-baiknya.

Selain bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, program ini juga sebagai upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujarnya, Kamis (12/10).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *