medianesia.id, Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepri terus berupaya mendorong wajib pajak kenderaan bermotor untuk tidak menunggak pajak.
Salah satu upaya yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri adalah pemutihan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB).
“Pemprov Kepri tengah melakukan kajian untuk membuka kembali program pemutihan PKB. Karena masih banyak wajib pajak yang menunggak,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Senin (31/7/2023) di Tanjungpinang.
Menurut Gubernur, lewat kajian ini akan diputuskan, apakah program pemutihan PKB ini perlu dilakukan lagi atau tidak. Karena memang sampai saat ini, jumlah wajib pajak yang menunggak cukup tinggi.
“Kebijakan pemutihan pajak adalah untuk mendorong masyarakat sebagai wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Sehingga, akan memudahkan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Disebutkannya juga, saat ini, Pemprov Kepri juga sudah memberikan program diskon bagi masyarakat yang ingin melakukan Balik Nama Kenderaan Bermotor.
“Program ini juga untuk mendorong masyarakat yang membeli kenderaan dari tangan pertama bisa melakukan balik nama,” tutup Gubernur Ansar.





