“Sejauh ini yang terdata ada 3 ribu alat berat, pendataan terus berlangsung, paling banyak di Kota Batam,” kata dia.
Ia mengatakan wajib pajak dari pajak alat berat yakni orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan memegang langsung alat berat tersebut. Dengan tarif pajak alat berat maksimal 0,2 persen.
Pemprov Kepri terus berupaya seoptimal mungkin dalam menggali potensi pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Pajak daerah menjadi salah satu penopang pembangunan dan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, pihaknya turut mengingatkan wajib pajak agar taat membayar pajak sebelum masa jatuh tempo.
“Dengan membayar pajak, maka kita ikut berkontribusi membangun negara dan daerah,” pungkas Dicky. (Ism)
Editor : Brp





