Pemprov Kepri Harap Kebijakan Tambang Ekspor Pasir Laut Berdampak Positif Bagi Daerah

APBD Perubahan 2023 Provinsi Kepulauan Riau diproyeksikan naik sekitar Rp 300-an miliar.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap kebijakan dibukanya kembali keran tambang dan ekspor pasir laut berdampak positif bagi daerah.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pihaknya masih mempelajari terkait kebijakan baru tersebut. Bahkan, dalam dekat Pemprov Kepri akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai teknis pelaksanaannya di daerah.

“Kita akan bicarakan dengan pemerintah pusat mengenai teknis serta kontribusi buat daerah,” ungkapnya, Selasa (30/5).

Baca juga : UMRAH Tuan Rumah Munas BEM Seluruh Indonesia

Ia menuturkan, jika aktivitas tambang dan ekspor laut dilaksanakan di Kepri, maka harus memiliki kontribusi bagi daerah. Terutama, masyarakat pesisir dan nelayan yang merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang tersebut.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembahasan dengan OPD terkait guna menyusun langlah strategis apabila tambang pasir laut dilakukan di wilayah Kepri.

“Bagiamana program CSR untuk nelayan. Itu yang harus kita tata betul-betul. Kalau itu dilaksanakan nelayan harus dapat manfaat,” sebut Ansar.

Baca juga : Gubernur Sampaikan Jawaban Pemerintah Untuk Ranperda LPP APBD 2022

Selain itu, Gubernur juga berharap Kepri memperoleh pendapatan yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada aktivitas tambang pasir tersebut.

Sehingga, pendapatan daerah itu bisa digunakan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Itu makanya kita tanyakan ke pusat. Termasuk porsi PNBP yang diperoleh daerah. Sebab, izi tambang dan ekspor pasir ini menjadi kewenangan pusat,” kata Ansar.

Ansar menambahkan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi, proses izinnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur/kepala daerah.

Baca juga : Soerya Soal Suhu Politik Jelang Pemilu 2024, Beda Boleh Tapi…

“Tapi, kita tanyakan lagi ke pemerintah pusat supaya tak melanggar aturan yang ada,” demikian Ansar.

Diketahui, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dengan terbitnya atuarn tersebut maka secara tidak langsung memperbolehkan pelaku usaha tambang-menambang sekaligus mengekspor pasir laut.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *