“Khusus untuk kendaraan angkutan umum dan barang, wajib melampirkan KIR, uji kelayakan,” tegas Gustian.
Sedangkan untuk kendaraan diluar berplat nomor luar Batam, juga diwajibkan menyertai surat rekomendasi dari daerah asal mobil.
Menurut Gustian, kendaraan yang terdaftar Fuel Card 5.0 akan dibatasi pembelian setiap harinya. Pembatasaan disesuaikan dengan jenis kendaraan berbahan bakar Pertalite.
Dimana untuk kendaraan roda empat di bawah 1400 CC, maksimal pengisian perhari 20 liter, kendaraan diatas 1400 CC dibatasi pengisian 15 liter, kendaraan umum rosa empat , 35 liter perhari.
“Kendaraan motor online(Maksime, Go-Jek, Grab dan sejenisnya) maksimal pengisian 30 liter dan terakhir kendaraan umum angkut barang jenis Carry , maksimal pengisian 20 liter,” tutupnya.
SPBU Untuk Pendaftaran Fuel Card 5.0
SPBU Pelita
SPBU Baloi Permai
SPBU Punggur
SBPU Belian
SBPU Tembesi
SBPU Tiban Lama
SBPU Tanjunguncang
SBPU Sei Jodoh
SBPU Bengkong
SBPU Batu Besar
SBPU Sei Beduk.
Editor : Ags





