Priyadi menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah anti-impor, melainkan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri agar tetap kondusif, terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.
Diharapkan dengan adanya pengaturan impor ini, produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronik, meningkatkan kapasitas, dan mendiversifikasi jenis produknya.
Bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), ini menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
“Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” jelas Priyadi.
Kebijakan ini disambut baik oleh para produsen elektronik dalam negeri, seperti Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL) yang menyatakan bahwa pemberlakuan Permenperin 6/2024 merupakan solusi terbaik untuk mendukung industri kabel dalam negeri, khususnya produsen kabel serat optik.
Meskipun demikian, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengingatkan bahwa masih ada masalah-masalah rumit lainnya seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti yang perlu dibenahi.





