Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik

Medianesia
Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik
Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik. Foto: Ilustrasi Pexels.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah Indonesia memperketat aturan impor produk elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri elektronik dalam negeri dan melindungi produk-produk buatan Indonesia.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk konkret upaya pemerintah dalam memberikan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronik di dalam negeri.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” sebut Priyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *