Medianesia.id, Tanjungpinang – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) membatalkan rencana kenaikan tarif tanda masuk (pas) terminal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku 1 Februari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25 yang ditandatangani General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, pada 30 Januari 2025.
Pembatalan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif pas pelabuhan. Sebelumnya, kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Lalu, Surat Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Menteri Perhubungan RI, Nomor PU.05.03/8/11/2/RMG/UTMA/PLND-23, tanggal 8 November 2024, terkait laporan pelaksanaan penyesuaian tarif jasa pas penumpang di lingkungan PT Pelindo.
Baca juga: Ansar Sarankan Pelindo Tunda Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP
Pelindo Naikkan Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang Dinilai Sewenang-wenang
Kemudian, pengumuman sebelumnya, Nomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25, yang menginformasikan kenaikan tarif pas terminal penumpang SBP mulai 1 Februari 2025.
Namun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta masukan dari berbagai pihak, Pelindo akhirnya membatalkan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, telah menyarankan penundaan kenaikan tarif dengan alasan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.
“Sebaiknya ditunda dulu, jangan sampai kenaikan tarif ini justru menambah beban ekonomi baru bagi masyarakat,” ujar Ansar di Tanjungpinang.
Dengan pembatalan ini, tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. (Ism)
Editor: Brp





