Terkait senjata api yang ditemukan, kata dia, penyidik menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diteliti jenis serta izin kepemilikannya.
“Sebab Djuhandhani menduga senjata api itu ilegal, alias tidak memiliki izin. Seperti yang ditemukan saat Dito ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya lebih lanjut.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023
Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.(*)
Editor : Ags





