Pecandu Judi Online di Lingga Rampok Motor dengan Parang

Pecandu Judi Online di Lingga Rampok Motor dengan Parang
Unit Reserse Kriminal Polsek Daik Lingga menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). Foto: Polsek Daik Lingga

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Vario warna putih biru milik tersangka, 1 unit motor Beat warna biru hitam milik korban.

Kemudian, sebilah parang, 2 unit gawai, 1 lembar sweater hitam lengan panjang, dan 1 lembar celana jeans warna hitam

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan hukuman paling lama 9 Tahun penjara,” tegas Kapolsek Palti.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *