Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Vario warna putih biru milik tersangka, 1 unit motor Beat warna biru hitam milik korban.
Kemudian, sebilah parang, 2 unit gawai, 1 lembar sweater hitam lengan panjang, dan 1 lembar celana jeans warna hitam
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan hukuman paling lama 9 Tahun penjara,” tegas Kapolsek Palti.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku. (Ism)
Editor : Brp





