“PT Pelabuhan Kepri memiliki kewenangan terbatas dalam menjalankan bisnis, selain sektor kepelabuhanan. Kendati bisa menjalankan bisnis lain, namun dalam praktiknya perusahaan harus bermitra dengan pihak lain,” tutupnya.
Dewan Sorot Kinerja BUP Pelabuhan Kepri
Sementara itu, Legislator Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah menyoroti kinerja Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Perseroda Pelabuhan Kepri. Karena dinilai gagal memenuhi target yang diberikan.
“Dari hasil evaluasi, BUP Perseorda Kepri belum memenuhi target. Ini situasinya kurang baik bagi daerah,” ujar Irwansyah.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) tersebut menjelaskan, pengelolaan labuh jangkar Tanjungberakit dan Selat Riau masih belum memberikan kontribusi.
Menurutnya, perusahaan milik Pemprov Kepri ini telah mengalami kerugiakan sebesar Rp800 juta pada tahun 2021 lalu. Dengan kondisi ini, jangan sampai BUP kembali mengalami kerugian ditahun 2022 ini.
Disebutkan Poltisi PPP tersebut, Perseroda BUP memasang target sebesar Rp99 miliar. Namun realisasinya adalah Rp1,6 miliar.
Kemudian untuk kebutuhan biaya diperhitungkan Rp42 miliar. Sedangkan realiasi biaya Rp2,5 miliar. Sehingga mengalami kerugian, karena kebutuhan biaya lebih besar dari realisasi pendapatan.





