Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah memberikan kado awal tahun berupa program medical check up gratis yang mulai berlaku pada Februari 2025.
Program ini diperuntukkan bagi warga yang berulang tahun pada bulan tersebut dan dapat diakses melalui dua cara. Pertama, melalui aplikasi “Satu Sehat Mobile” yang bisa diunduh melalui ponsel.
Namun, bagi warga yang tidak mengakses ponsel, bisa juga langsung mendatangi Puskesmas terdekat untuk mendaftar layanan gratis ini.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi, menyebut program ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pemerintah Akan Berlakukan Medical Check-Up Gratis pada 2025 Mendatang
Program ini diharapkan mempercepat deteksi dini berbagai penyakit di seluruh lapisan masyarakat. Dengan kemudahan akses dan cakupan pemeriksaan yang luas, program ini menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesadaran dan kualitas kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, pemeriksaan mencakup hingga 75 jenis penyakit atau gangguan kesehatan. Berikut rinciannya:
Balita (0-4 Tahun)
• Hipotiroid kongenital
• Penyakit jantung bawaan kritis
• Hiperplasia adrenal kongenital
• Defisiensi G6PD
• Pertumbuhan dan perkembangan
• Indera pendengaran dan penglihatan
• Gigi dan mulut
• Talasemia
• Pemeriksaan hepar
Remaja (7-17 Tahun)
• Indera pendengaran dan penglihatan
• Gigi dan mulut
• Talasemia dan anemia
• Obesitas
• Diabetes melitus
• Hipertensi
• Paru-paru
• Kesehatan jiwa
• Kebugaran
• Pemeriksaan hepar
Dewasa (18-39 Tahun)
• Indera pendengaran dan penglihatan
• Gigi dan mulut
• Obesitas, diabetes melitus, hipertensi
• Faktor risiko jantung dan stroke
• Penyakit ginjal kronik
• Paru-paru
• Kesehatan jiwa dan kebugaran
• Kanker payudara dan leher rahim
• Hepar dan osteoporosis
Usia 40-59 Tahun
• Semua pemeriksaan pada usia 18-39 tahun
• Tambahan: Kolesterol, kanker usus
Lansia (60 Tahun ke Atas)
• Semua pemeriksaan pada usia 40-59 tahun
• Tambahan: Geriatri. (*)
Editor: Brp





