Mario Dandy Satrio Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

Mario Dandy Satrio resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023) lalu. F. PMJ News

medianesia.id – Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka pengeroyokan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio, Senin (6/3/2023). 

Selain  Mario Dandy Satrio (20), Polda Metro Jaya juga menahan tersangka lainnya dalam kasus ini, Shane Lukas alias SLRPL (19).  

Penahanan kedua tersangka pengeroyokan terhadap David tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo. 

“Iya, mulai Jumat (3/3/2023) lalu sudah menjadi tahanan Polda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Sebelumnya, dua tersangka tersebut sebelumnya menjalani penahanan atas kasus penganiayaan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dikatakannya, penahanan terhadap dua tersangka tersebut di Polda Metro Jaya sudah dilakukan sejak hari Jumat (3/3/2023) lalu.

Diberitakan sebelumnya, penahanan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Menurut Hengki, pemindahan tahanan ini dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini,” jelasnya.*

Sumber : PMJ News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *