medianesia.id, Jakarta-Mantan Menakertrans, Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK, Jumat (8/9/2023) kemarin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012 lalu.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini, saat sudah dinyatakan sebagai Cawapres dari Anies Baswedan oleh Partai NasDem.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Muhaimin Iskandar diperiksa terkait persetujuannya dalam proyek tersebut saat menjabat Menteri Kemenakertrans.
“Muhaimin Iskandar hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker,” ujar Ali Fikri seperti dikutip dari Antara Kepri, Sabtu (9/9/2023)
Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud.
Sementara Muhaimin Iskandar mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya terkait dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnakertrans kepada KPK.





