Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 2,1 Triliun
Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar US$ 140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.
Tersangka Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka Karean Agustiawan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. (Ism)
Editor : Brp





