Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan LNG

Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan LNG
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan digiring petugas KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Foto : Istimewa

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 2,1 Triliun

Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar US$ 140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.

Tersangka Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka Karean Agustiawan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *