Saat itu, tersangka mengambil kebijakan secara sepihak melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan CL LC Amerika Serikat. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Keputusan kerjasama itu juga tidak dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga seolah-seolah tindakan tersangka Karen Agustiawan mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.
Namun, dalam perjalanannya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CL LC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Sehingga, berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi mergi di pasar internasional ole PT Pertamina Persero. Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan ketentuan, diantaranya, sebagai berikut:
Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3September2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MB/2011 tanggal 1Agustus 2011.
Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.





