Medianesia.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut status perlindungan terhadap terpidana Bharada E atau Richard Eliezer.
Tindakan ini dilakukan LPSK, lantara terpidana Bharada melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perlindungan saksi dan korban.
“Pperlindungan yang diberikan kepada Bharada E dicabut lantaran melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan, Sabtu (11/3/2023)
Disebutkannya, terpidana Bharada E diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang disebut tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” jelasnya.
Syahrial mengaku pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Richard, serta meminta untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.
“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya.
Meski begitu, penghentian pemberian perlindungan terhadap Richard tidak menggugurkan haknya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” ucap Syahrial.
Richard Eliezer sejatinya memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK, yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.*
Sumber : PMJ News





