Medianesia.id, Batam – Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor.
Berbagai kebijakan proteksi akan segera diberlakukan, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lesunya industri tekstil nasional, yang dibayangi kebangkrutan dan PHK massal.
Serangan produk impor yang tak terkendali ditengarai sebagai biang kerok utama.
Baca juga: Kepala Daerah Main Judi Online Bakal Dicopot
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa BMTP dan BMAD tak hanya menyasar tekstil, tapi juga sektor lain seperti garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas.
“Langkah ini merupakan hasil kesepakatan kabinet dalam rapat internal di Istana Kepresidenan,” katanya.
Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk perpanjangan BMTP produk kain yang masa berlakunya habis November 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa PMK terkait BMTP kain sedang difinalkan dan akan segera diberlakukan.
Baca juga: Defisit APBN Mei 2024 Capai Rp 21,8 Triliun
“Kebijakan proteksi tak selalu berbentuk bea masuk. Kemungkinan akan ada instrumen lain yang dikaji potensinya,” jelasnya.
Beberapa produk tekstil yang sudah mendapatkan proteksi:
– Serat pakaian polyester fiber: BMAD berlaku sampai 2027 (diterapkan sejak 2010)
– Benang: BMTP berlaku hingga Mei 2026
– Tirai: BMTP berlaku hingga Mei 2026
– Pakaian jadi: BMTP berlaku hingga November 2024
Kementerian Keuangan juga menerapkan bea masuk umum untuk produk impor tekstil, mulai dari bahan baku, bahan baku antara, hingga produk jadi.
Baca juga: Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Badan Anjlok 35,7 Persen
Bea masuk ini bersifat umum, namun jika terjadi lonjakan impor atau praktik dumping, BMAD dan BMTP tambahan dapat diberlakukan.
Kebijakan proteksi ini diharapkan dapat menyelamatkan industri tekstil nasional dan mendorong pertumbuhannya di masa depan.(*/Brp)
Editor: Brp





