“Sesuai peraturan, Caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN yang dilaporakn ke KPK, maka tidak akan dilantik,” tutupnya.(*)
Editor : Ags
“Sesuai peraturan, Caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN yang dilaporakn ke KPK, maka tidak akan dilantik,” tutupnya.(*)
Editor : Ags