“Dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 orang dan pemberi 1 orang,” kata dia tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai identitas para tersangka.
Diketahui, kasus yang menyeret Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke KPK.
Sugeng melaporkan Eddy atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Kasus ini turut menyeret dua nama asisten pribadi Eddy Hiariej yang disebut sebagai perantara uang.
Pemberian uang diduga berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. (Ism)
Editor : Brp





