Medianesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.
Eddy dijerat dengan pasal dugaa menerima suap dan gratifikasi.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
“Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” katanya.
Alex mengatakan, selain Edy ada 3 tersangka lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka termasuk Eddy merupakan penerima suap dan gratifikasi, sementara satu tersangka lainnya adalah terduga pemberi uang.