Penyelidikan tersebut dilakukan sebab adanya kecurigaan penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok.
Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar.
“Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” ungkap Ali Fikri, Senin (27/3) lalu. (Ism)
Editor : Brp





