Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR ke tahap penyidikan.
Penetapan tersebut setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
“Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeputian penindakan termasuk penyelidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan,” ungkap Ali Fikri, Jumat (23/2) lalu. (Ism)
Editor: Brp





