Tata Cara Pendaftaran Pimpinan dan Dewan Pengurus KPK
- Membuat akun pada laman APEL saat pendaftaran dimulai
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman APEL
- Mengunggah dokumen dalam bentuk scan berupa:
- Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi
- Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6)
- Kartu Tanda Penduduk
- NPWP
- Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan bersangkutan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun (untuk Pimpinan KPK)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan jika terpilih bersedia melepaskan jabatan struktural lainnya
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan bawah tidak akan menjalan profesi lain selama menjabat
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan bersedia mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat - Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam
- Pemberantasan Korupsi” untuk pimpinan KPK dan tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK” untuk dewan pengawas KPK.
- Makalah dibuat maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1 ½ spasi.(*/Brp)
Editor: Brp





