Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK terdiri dari 5 orang anggota dengan masa jabatan 4 tahun. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, serta melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Berikut Syarat Pendaftaran Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Pimpinan KPK:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
- Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
- Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
- Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
- Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
- Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Pengawas KPK
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas moral dan keteladanan serta berkelakuan baik
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
- Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun
- Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu)
- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
- Tidak menjalankan profesi lain selama menjadi anggota Dewan Pengawas
- Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





