Korupsi Hibah Dispora yang Menyeret Putra Mantan Gubernur Kepri Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Hibah Dispora yang Menyeret Putra Mantan Gubernur Kepri Dilimpahkan ke Jaksa
Ketiga tersangka didampingi penasehat hukum saat menyelesaikan proses adminstrasi pelimpahan perkara di Kantor Kejari Tanjungpinang. Foto: Istimewa

Selain itu, ia melanjutkan, dalam pelimpahan ini penyidik Polda Kepri juga turut menyerahkan uang titipan atas nama Abdi Surya Rendra sebesar Rp100 juta.

Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ari Rosandi, Bali Dalo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang menyeret kliennya.

“Prosesnya sudah sampai di sini, benar salah itu urusan putusan pengadilan nanti, “ujar Bali Dalo.

Diketahui, perkara korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar telah menyeret sederet nama di 3 tahapan.

Pada jilid pertama, Polda Kepri menetapkan 6 tersangka, mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *