Korupsi Hibah Dispora yang Menyeret Putra Mantan Gubernur Kepri Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Hibah Dispora yang Menyeret Putra Mantan Gubernur Kepri Dilimpahkan ke Jaksa
Ketiga tersangka didampingi penasehat hukum saat menyelesaikan proses adminstrasi pelimpahan perkara di Kantor Kejari Tanjungpinang. Foto: Istimewa

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polda Kepri telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri jilid III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Pelimpahan berkas perkara tersebut juga dibarengi dengan diserahkannya seluruh barang bukti serta 3 tersangka yang terseret dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 tersebut.

Ketiganya yakni, putra mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosandi selaku Kasubdit Administrasi dan Penataan Usahaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri tahun 2017 -2021.

Lalu, Abdi Surya Rendra selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Kepri Tahun 2019-2021. Dan, Tri Wahyu Widadi selaku Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri tahun 2019-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menyatakan setelah menerima pelimpahan kasus tersebut, maka ke-3 tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

“Penahananan di Rutan Tanjungpinang mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” ujarnya, Rabu (26/7).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *