“Empat tersangka mempunyai peran masing masing. KPW dan RSK sebagai eksekutor. Sedangkan YSP alias OSP dan BTG yang membantu membawa motor hasil kejahatan,” jelasnya.
Selain menangkap empat pelaku pencurian dan seorang penandah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti delapan unit sepeda motor.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 dan 481 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana 9 tahun penjara. (*)
Editor: Brp





