Komplotan Pencuri Ditangkap Polisi, Beraksi Sebanyak 18 Kali

Komplotan Pencuri Ditangkap Polisi, Beraksi Sebanyak 18 Kali
Komplotan pencuri motor ditangkap polisi. Para pelaku telah beraksi sebanyak 18 kali di wilayah Bekasi dan Cikarang. Foto: ilustrasi/Pixabay

“Empat tersangka mempunyai peran masing masing. KPW dan RSK sebagai eksekutor. Sedangkan YSP alias OSP dan BTG yang membantu membawa motor hasil kejahatan,” jelasnya.

Selain menangkap empat pelaku pencurian dan seorang penandah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti delapan unit sepeda motor.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 dan 481 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana 9 tahun penjara. (*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *