Kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian hingga Rp 900 juta. Satreskrim Polresta Tanjungpinang kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka pada 8 April 2024.
DO dan TS kini ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp





