Kemenkum Kepri Gandeng 22 Kampus untuk Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Kemenkum Kepri Gandeng 22 Kampus untuk Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan 22 perguruan tinggi di Tanjungpinang dan Batam dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI). Foto: Kemenkum Kepri.

Medianesia, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan 22 perguruan tinggi di Tanjungpinang dan Batam dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan pengelolaan invensi di lingkungan akademik.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menciptakan invensi serta membangun ekosistem paten yang berkelanjutan.

Baca juga: Bawa 1.250 Balok Kayu Ilegal, KM Rasidin Ditangkap di Perairan Hangop Batam

Menurutnya, inovasi yang lahir dari kampus perlu dikelola dengan strategi yang tepat agar terlindungi dan bermanfaat.

“Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha terus kami dorong agar invensi dari ruang akademik dapat dilindungi, dimanfaatkan, dan dikomersialisasikan untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Edison, Sabtu (6/12/2025).

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Kepri juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Universal dan Universitas Riau Kepulauan.

MoU tersebut mencakup kerja sama pelayanan hukum dan fasilitasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Baca juga: Polres Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Sodetan Sungai Sugi, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Edison menilai kesepakatan itu semakin memperkuat kolaborasi dalam perlindungan invensi dan pengembangan ekosistem KI di Kepri.

Kegiatan diseminasi turut menghadirkan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Politeknik Batam, Fahruzi, yang memaparkan strategi pengelolaan sentra HKI, peningkatan jumlah paten, hilirisasi riset, serta integrasi antara pembelajaran, penelitian, dan pengabdian untuk mendukung daya saing perguruan tinggi.

Peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai konsep dasar paten, persyaratan pemeriksaan, penyusunan spesifikasi dan deskripsi paten, hingga praktik pembuatan draf dan contoh klaim paten.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait