Masih kata Saiful, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data. Kemudian, sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran.
Lebih lanjut katanya, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Adapun persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
Ditambahkannya, keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah.
“Apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum. Kita targetkan proses ini selesai secepatnya, karena operasional haji 2023 sudah ditutup akhir pekan lalu,” tutupnya.(*)





