Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Batam

korupsi PNBP Batam
Salah satu tersangka korupsi PNBP Batam, Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam tahun 2012–2016. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru pada Selasa, 30 September 2025.

Keduanya yakni, Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam tahun 2012–2016, serta Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang telah lebih dulu ditangani.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Heri Kafianto Tetap Tersangka Korupsi PNBP di Pelabuhan Batam

Dugaan korupsi bermula dari aktivitas PT Bias Delta Pratama yang sejak 2015 hingga 2021 melakukan jasa pandu dan tunda kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam di perairan Kabil dan Batu Ampar.

“Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil 20 persen dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana aturan berlaku. PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Mukharom.

Ia melanjutkan, berdasarkan uudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mencatat kerugian negara mencapai Rp4,54 miliar atau setara USD 272.497.

Baca juga: Jaksa Terima Pengembalian Uang Korupsi PNBP Batam Senilai Rp2,7 Miliar dari Tersangka Syahrul, Total Sudah Rp7,05 Miliar

Selain itu, sehari sebelumnya pada Senin, 29 September 2025, tim penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar, Batam, dan menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait kasus ini.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Kasus ini juga terkait perkara sebelumnya yang sudah inkracht, dengan sejumlah terpidana antara lain Allan Roy Gemma (PT Gemalindo Shipping Batam), Syahrul (PT Pelayaran Kurnia Samudra), Hari Setyobudi (eks Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (eks Kabid Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait