Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lain

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lain
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis, 14 Agustus 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis, 14 Agustus 2025.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Lubis, menyebut barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sepanjang 2025. Mayoritas di antaranya adalah kasus narkotika.

‘Total ada 25 perkara narkotika yang kami musnahkan barang buktinya, terdiri dari 35,79 gram kokain, 127,71 gram sabu, 69,73 gram ganja, dan 95 butir ekstasi,” ujar Rachmad.

Selain narkotika, terdapat 2 perkara orang dan harta benda (oharda) serta 1 perkara kepabeanan yang juga dimusnahkan barang buktinya.

Menurut Rachmad, pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan kewajiban setelah putusan inkrah, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi upaya pencegahan tindak pidana,” tegasnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait