“Surat Kemendagri sudah kami serahkan dari Polres Bintan ke Polda Kepri, Polda Kepri ke Mabes Polri, dan selanjutnya akan diserahkan ke Kemendagri,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres melanjutkan, dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budi, akan dipanggil oleh penyidik Polres untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Untuk Pj Wali Kota, kita tunggu hasil dari Kemendagri, sedangkan untuk dua tersangka lainnya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tutup Kapolres. (Ism)
Editor: Brp





