Kejari Bintan Terima SPDP Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pj Wali Kota Hasan

Kejari Bintan Terima SPDP Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pj Wali Kota Hasan
Meski ditetapkan tersangka, namun Pj Wali Kota Tanjungpinang masih tetap bertugas. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

“Surat Kemendagri sudah kami serahkan dari Polres Bintan ke Polda Kepri, Polda Kepri ke Mabes Polri, dan selanjutnya akan diserahkan ke Kemendagri,” jelasnya.

Selain itu, Kapolres melanjutkan, dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budi, akan dipanggil oleh penyidik Polres untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

“Untuk Pj Wali Kota, kita tunggu hasil dari Kemendagri, sedangkan untuk dua tersangka lainnya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tutup Kapolres. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *