Hukum  

Kejari Bintan Terima SPDP Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pj Wali Kota Hasan

Medianesia
Kejari Bintan Terima SPDP Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pj Wali Kota Hasan
Meski ditetapkan tersangka, namun Pj Wali Kota Tanjungpinang masih tetap bertugas. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Medianesia.id, Bintan – Kasus pemalsuan surat tanah yang mentersangkakan Penjabat (Pj) Wali Kota, Hasan, terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bintan guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polres Bintan sekitar sepekan lalu.

SPDP yang diterima pun juga sudah lengkap dengan tiga tersangka, salah satunya Hasan.

“Awalnya SPDP belum menyertakan nama tersangka, namun saat ini sudah lengkap dengan tiga nama tersangka,” jelas Kajari.

Sementara itu, sebelumnya Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyebut pihaknya masih menunggu hasil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memanggil Pj Walikota Hasan untuk dimintai keterangan paska penetapan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *