Masih kata Guntur, TPI yang ditegaskan dalam Permenkumham tersebut adalaj lima TPI di Batam, 1 di Bintan, 1 di Karimun dan 1 TPI pelabuban laut di Tanjungpinang.
“Saat ini fasilitas kebijakan short term visa tersebut belum terlaksana karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh kementerian keuangan,” tutup Guntur Sakti.(*)
Editor : Ags





