Kejar Pengelolaan PI, Pembentukan BUMD Migas Harus Digesa

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin. Foto : Humas DPRD Kepri.

medianesia.id, Tanjungpinang-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan pembentukan BUMD Migas harus digesa. 

“Kita sudah tertinggal dibandingkan dengan daerah-daerah penghasil minyak dan gas lainnya,” ujar Wahyu Wahyudin, Senin (31/7/2023).

Menurut politisi PKS ini, daerah-daerah tersebut sudah mendapatkan manfaat Participating Intrest (PI) Migas 10 persen. 

“Sementara Kepri, yang juga sebagai daerah penghasil Migas belum mendaptkan manfaatkan tersebut sama sekali,” jelasnya. 

Disebutkannya, dalam edarannya pada 4 Oktober 2022 lalu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto telah meminta Pemprov Kepri menyampaikan penunjukan BUMD Migas paling lambat Oktober 2023.

“Pembentukan BUMD Migas terkendala dengan belum disahkannya Ranperda BUMD Migas,” ungkapnya. 

Ia pun berharap Ranperda BUMD Migas segera disahkan sehingga jajaran direksi bisa dibentuk dan dilaporkan ke SKK Migas sebelum batas waktu.

“SKK Migas mengeluarkan surat bahwa sebelum 4 Oktober harus dibentuk BUMD Migas, kalau nggak dibentuk kedepannya bakal nggak dapat PI Migas,” tegasnya. 

Lebih lanjut katanya, dalam pembentukan BUMD Migas, Pemprov Kepri bakal menyetorkan modal awal Rp10,25 miliar.

Jika jadi disahkan, PI Migas berpotensi untuk menambah PAD Kepri Rp300 miliar mulai tahun 2025.

“Ada tujuh sumur yang beroperasi di Natuna dan Anambas. Potensi deviden Rp300 miliar. Tentu ini menjadi amunisi tambahan PAD,” tutupnya.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *