Kebijakan Pengeras Suara Diperdebatkan, Kemenag Berikan Penegasan

Masjid Raya Nur Ilahi
Masjid Raya Dompak, Tanjungpinang. F. Instagram @safril92

Medianesia.id, Jakarta-Kementerian Agama atau Kemenag angkat bicara terkait polemik pengeras suara di Masjid dan Musala. 

“Menag telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022,” ujar Jubir Kemenag, Anna Hasbie.

Ditegaskannya, tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. 

Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Penegasan ini kembali disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. 

Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. 

Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *