Kasus Penyeludupan Mikol Naik Penyidikan, Bea Cukai Batam Segera Tetapkan Tersangka

Ilustrasi pemusnahan mikol ilegal oleh Bea Cukai Batam. Foto : J.A. Rahim

Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir. 

Kemudian golongan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *