Kasus Mikol Batam Jalan Ditempat, Kejari Belum Terima Berkas Penyidikan 

Kontainer penyeludupan mikol
Ilustrasi mikol dalam kontainer yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto : J.A. Rahim

Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji.

Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan Bea Cukai Batam pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit. 

Untuk golongan A dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Sedangkan golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *