Medianesia.id, Batam– Meskipun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyeludupan minuman beralkohol atau mikol senilai Rp6,9 miliar. Namun penyidik Kejari Batam belum menerima berkas dari Bea Cukai Batam.
“Sampai saat ini kami hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Batam. Yang mana SPDP diterima sudah sejak dua bulan lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, Senin (15/4/2024) di Batam.
Ditegaskannya, meskipun sudah menerima SPDP dari Bea Cukai Batam, namun berkas penyidikan kasus ini (mikol) belum ada sampai ke penyidik Kejari Batam.
“Terkait persoalan ini, kami juga telah mempertanyakan proses penyidikan perkara tersebut dalam bentuk P17 kepada Bea Cukai Batam. Namun tetap saja, berkas sampai saat ini belum diterima kejaksaan,” tegasnya.
Menurut Andreas, sesuai aturan jika memang dalam beberapa bulan kedepan Bea Cukai Batam tak juga mengirim berkas, maka pihaknya akan mengembalikan SPDP tersebut.
“Kalau tak juga dikirim, sesuai aturan kami akan kembalikan SPDP yang sudah menetapkan 2 tersangka tersebut,” jelas Andreas.
Seperti diketahui, mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.