Karantina Kepri Terapkan SSMEkspor di Bandara RHF, Permudah Ekspor Ayam Broiler

Karantina Kepri Terapkan SSMEkspor di Bandara RHF, Permudah Ekspor Ayam Broiler
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memberikan kemudahan layanan sertifikasi ekspor komoditas ayam broiler potong melalui sistem Single Submission Ekspor (SSMEkspor). Foto: Karantina Kepri.

Medianesia, Tanjungpinang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memberikan kemudahan layanan sertifikasi ekspor komoditas ayam broiler potong melalui sistem Single Submission Ekspor (SSMEkspor).

Layanan ini diterapkan di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Satpel RHF) dan menjadi yang pertama digunakan di unit tersebut.

Penerapan SSMEkspor memungkinkan eksportir mengajukan permohonan ekspor melalui satu sistem yang terintegrasi.

Baca juga: 500 Stan UMKM Meriahkan Bazar Imlek di Kota Tua Tanjungpinang

Dengan sistem ini, pengajuan data langsung tersampaikan ke instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Karantina.

Perwakilan shipment PT Japfa di Bintan, Isran Riski Alfasiri, mengatakan penggunaan SSMEkspor mempermudah proses administrasi ekspor.

“Kami cukup sekali mengisi permohonan atau laporan ekspor di SSMEkspor, dan data langsung terkirim ke dua instansi sekaligus,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Sebelum adanya SSMEkspor yang terintegrasi dalam portal Indonesia National Single Window (INSW), eksportir harus melaporkan komoditas ekspor ke dua instansi berbeda melalui aplikasi masing-masing.

Baca juga: Konsumsi Tinggi, Kepri Butuh 202 Ribu Ton Beras per Tahun

Kondisi tersebut membuat proses pengajuan menjadi berulang dan berpotensi terkendala jika terjadi permasalahan data atau jaringan. Melalui SSMEkspor, eksportir kini cukup melakukan pengajuan pada satu sistem.

Selain itu, sistem SSMEkspor juga memberikan informasi kepada eksportir terkait instansi yang perlu melakukan clearance terhadap komoditas yang akan diekspor.

Aplikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan ekspor yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan permohonan yang diajukan, ekspor ayam broiler hidup kali ini berjumlah 25.920 ekor.

Baca juga: APBD Kepri 2026 Mulai Jalan, Gubernur Ansar Bagikan DPA ke 34 OPD

Pemeriksaan dan sertifikasi dilakukan oleh petugas Karantina Satpel RHF yang bertugas di Pos Pelayanan Pelabuhan Laut Seri Payung.

Petugas Karantina melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik, hingga pemeriksaan laboratorium.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan kondisi ayam dinyatakan sehat, sertifikat kesehatan atau Health Certificate diterbitkan.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menyebut ekspor ayam broiler ini merupakan yang pertama pada tahun 2026 sekaligus menjadi penggunaan perdana SSMEkspor di Satpel RHF.

Baca juga: Tarif Listrik Non Subsidi Januari–Maret 2026 Tidak Naik

“Harapannya, ekspor dapat berjalan lancar dan berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan data aplikasi BestTrust Karantina, ekspor ayam tersebut mencatatkan devisa sebesar Rp1,8 miliar.

Sepanjang tahun 2025, PT Japfa telah melakukan ekspor ayam sebanyak 10 kali dengan total 106.272 ekor dan nilai ekonomi mencapai Rp6,7 miliar.

Pelaksanaan sistem karantina ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mendorong sinergi antarinstansi.

Baca juga: BTN Bangun Sistem Keuangan Digital dan Dorong Ekonomi Kepri Lewat Kerja Sama Strategis

Karantina Kepri terus menjalin kerja sama dengan Otoritas Veteriner, Bea Cukai, dan Kesyahbandaran untuk memastikan kelancaran lalu lintas komoditas, terjaminnya kesehatan, serta optimalisasi fungsi karantina seperti saat ekspor ayam.

Pihak perusahaan eksportir juga memastikan bahwa kegiatan ekspor ayam ke Singapura tidak mengganggu ketersediaan pasokan di pasar lokal.

Hal tersebut dilakukan sesuai arahan pemerintah daerah agar kebutuhan pangan dalam negeri tetap menjadi prioritas sebelum memenuhi pasar ekspor.(*)

Editor: Brp

Pos terkait